JAKARTA, RADAR SULBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami alur perintah serta aliran dana dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dalam undang-undang diatur bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Lalu kenapa bisa jadi 50 persen, 50 persen?” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8), dikutip dari Antara.
Asep menegaskan pentingnya kehadiran Yaqut untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sangat berharap yang bersangkutan hadir dan menjelaskan. Jika ada diskresi atau perintah tertentu, sampaikan saja agar semuanya menjadi jelas,” tambahnya.
KPK telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2024, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, termasuk pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan pembagian kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada periode sebelumnya.
Salah satu poin utama yang disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan tidak sesuai aturan. Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan, Kementerian Agama membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. (*)