POLMAN, RADAR SULBAR – Bupati Polewali Mandar (Polman), Samsul Mahmud memberikan warning atau peringatan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki temuan keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar.
OPD yang memiliki temuan hasil audit BPK segera ditindaklanjuti dan tuntaskan. Bupati Polman menyampaikan Pemkab Polman telah membentuk tim khusus untuk menangani penyelesaian temuan tersebut. Namun jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Prosesnya tentu berjalan. Kami sudah membentuk tim khusus yang menangani hal ini. Kalau waktu yang diberikan sudah lewat dan belum juga diselesaikan. Saya kira tidak ada cara lain, memang harus kami serahkan ke APH,” tegas Samsul Mahmud saat dikonfirmasi, Rabu 6 Agustus.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan anggaran. Ia berkomitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami beri kesempatan dulu. Tapi kalau tidak juga diselesaikan, tentu harus diambil langkah tegas. Kami ingin pemerintahan yang bersih,” terangnya.
Diketahui, BPK Perwakilan Sulbar mencatat adanya temuan kerugian negara senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di Kabupaten Polman. Temuan tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Polman.
Sebelumnya Inspektorat Polman berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara selama tahun 2025 mencapai Rp 2 miliar lebih. Penyelamatan kerugian negara ini bersumber dari tindaklanjuti temuan audit BPK Perwakilan Sulbar atas pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Polman tahun 2024.
Diantaranya temuan yang sudah dikembalikan yakni kekurangan volume pekerjaan di beberapa OPD tehnis, temuan kelebihan belanja pegawai dan temuan lainnya.
“Saat ini jumlah pengembalian yang dilakukan pihak ketiga dan OPD yang memiliki temuan hasil audit BPK sudah mencapai Rp 2 miliar lebih. Pengembalian temuan tersebut disetorkan ke kas daerah. Pengembalian temuan ini mulai dari pihak ketiga atau kontraktor pekerja proyek hingga belanja pegawai bagi ASN,” terang Inspektur Inpektorat Ahmad Saifuddin.
Sementara itu, anggota tim tindaklanjut Inspektorat Polman, Habsah menambahkan pengembalian yang masih berproses saat ini yakni temuan kelebihan belanja gaji pegawai. Pengembaliannya sudah hampir 90 persen dan saat ini masih proses karena pekan lalu masih ada yang melakukan pengembalian.
“Untuk temuan kegiatan fisik di beberapa OPD seperti kekurangan volume dan kelebihan bayar dari pihak ketiga. Sudah lebih dari satu miliar telah dikembalikan oleh rekanan selama masa waktu tindaklanjut yang diberikan oleh BPK,” terang Habsah. (mkb)