Mamasa Jadi Lokasi Penutupan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Kominfo SP dan KI Sulbar

  • Bagikan

MAMASA, RADAR SULBAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini menjadi penutupan dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di lima kabupaten lain di Sulbar.

Bertempat di Hotel Sajojo Mamasa, acara dibuka oleh Wakil Bupati Mamasa, Sudirman. Turut hadir Komisioner KI Sulbar Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Masram, dan Firdaus (anggota dan pembawa materi), Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya, Kadis PMD Kabupaten Mamasa Abdul Samad, para kepala desa, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sudirman mengapresiasi kegiatan ini karena masyarakat Mamasa memiliki keinginan tinggi untuk memperoleh informasi publik. “Masyarakat dijamin haknya untuk mendapatkan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pemerintah dan lembaga negara yang menggunakan anggaran publik wajib memberikan akses informasi yang mudah dan benar, terutama bagi kepala desa yang mengelola anggaran desa,” ujarnya.

Sudirman menekankan pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa sebagai wadah pengelolaan informasi. Dengan adanya PPID, desa tidak perlu khawatir ketika masyarakat atau pihak lain meminta informasi terkait anggaran atau kegiatan desa. “Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman kepala desa dalam pengelolaan informasi,” tambahnya.

Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal menegaskan bahwa sesuai UU KIP, setiap orang berhak mendapatkan informasi dari badan publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena ada beberapa informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, PPID penting sebagai filter untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan.

Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan menjelaskan hak warga untuk memperoleh informasi publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap informasi tersebut. “Langkah ini merupakan upaya awal menuju keterbukaan informasi publik yang luas dan pelayanan informasi yang berkualitas,” jelasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan mewujudkan pelayanan publik berkualitas. (*)

  • Bagikan