Viral Warga Polman Komplain Toko Retail, Struk Belanja Beda dengan Harga Barang

  • Bagikan
RETAIL MODERN. Salah satu retail modern di Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Polman. Salah seorang warga komplain terkait perbedaan harga barang di etalase dan struk belanja di retail modern.

POLMAN RADAR SULBAR — Seorang warga Polewali Mandar (Polman) protes ke kasir salah satu toko retail modern di Jalan MR Muhammad Yamin Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali. Warga tersebut protes gegara karena setruk pembayaran di kasir berbeda dengan harga barang yang ada di etalase. Keluhannya ini pun diunggah di media sosial hingga viral.

Video tersebut diunggah diakun media sosialnya facebook dengan naman Ali Jank. Dalam rekaman video kejadiannya terjadi, 31 Juli malam. Pengunggah video menyertakan tulisan di media sosialnya berbunyi “Sering belanja ditempat ini tapi kesabaran onrag ada batasnya, sampai kapan mau ditipu dan dirugikan.? Lagi dan lagi harga etalase sering beda jauh saat dibayar dikasir. Kalau alasan kalian lupa ganti harga pertanyaan kemudian, kenapa kalian sering lupa dan alasan yang sama dari pihak minimarket luar sana ketika ketahuan bobroknya. Belum lagi sisa kembalinya uang belanja langsung ditawarkan apakah bapak mau sumbangkan lebihnya.? Sangat lucu…!’.

Pengunggah video, Ali Jenk saat dihubungi mengatakan bukan hanya dirinya tetapi sejumlah konsumen mengeluhkan adanya perbedaan harga antara label harga yang tertera pada pajangan barang dengan harga yang tercantum di struk belanja.

“Ini sering terjadi di minimarket, dan dapat menimbulkan kekecewaan konsumen yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Selain perbedaan harga di rak etalase dengan di kasir, dalam unggahan Ali Jenk juga menyoroti sumbangan setiap konsumen ke Baznas. Menurutnya walaupun kembalian uang belanja konsumen jumlahnya hanya receh atau sedikit tetapi seharusnya kasir mengembalikan terlebih dahulu uang tersebut. Nanti konsumen yang menyerahkan jika ingin berdonasi jangan langsung dipotong. Selain itu harusnya jika donasi tersebut masuk ke Baznas ada surat resmi dari pemerintah setempat.

“Seharusnya donasi dari konsumen di Polman ini tidak larinya ke Baznas Pusat melainkan masuk ke Baznas Polman. Karena nanti uang donasi yang terkumpul seluruh retail modern di Polman juga disalurkan melalui Baznas Polman,” terangnya.

Terpisah Corporate Communication Alfamidi Branch Makassar, Rudi Hermawan dalam siaran persnya yang diterima redaksi menjelaskan kompali terkait harga yang disampaikan konsumen di Toko MYP/SE37 pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 10:00 waktu setempat.

Menurutnya itu, ada komplain konsumen terkait perbedaan harga produk di rak dan di kasir. Kasir kemudian melakukan pengecekan terhadap harga item sabun pencuci piring yang dibeli konsumen di rak.

Dari hasil pengecekan oleh kasir, konsumen memilih barang yang merupakan item Tebus Terus Murahnya (TTM) dengan mekanisme atau syarat belanja di atas Rp 50.000. Sedangkan nilai belanja konsumen hanya Rp 16.000. Sehingga harga yang dibayarkan harga normal (tanpa promo). Jika memenuhi syarat belanja TTM, produk tersebut barulah bisa dibeli seharga Rp 10.000, sesuai yang tertera pada Point of Purchase (POP) atau selftaker di meja kasir.

“Kasir pun sudah berusaha menjelaskan terkait harga tersebut ke konsumen. Kami berharap, melalui penjelasan ini konsumen bisa mengerti dan memahami mekanisme dan syarat berbelanja dengan ketentuan tertentu untuk mendapatkan harga promo,” terang Rudi Hermawan.

Ia menambahkan, Alfamidi selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi konsumen, termasuk dalam hal penyajian harga. “Bagi kami kenyamanan konsumen saat berbelanja dengan produk aman dan berkualitas menjadi hal yang utama,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen M Ayyub S Amin mengatakan jika ada retail modern terjadi ketidaksesuaian antara harga kasir dengan produk dan harga rak maka itu merugikan konsumen dan bisa menjadi pelanggaran.

Menurutnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop UKM) Polman sering menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di retail modern. Sidak ini selain mengawasi barang kadaluarsa dan produk yang dilarang beredar juga kengecek kesesuain harga barang antara di etalase dangan kasir.

“Dengan adanya kejadian ini kami akan laporkan ke pimpinan untuk melakukan Sidak ke lapangan. Jika masih ada ditemukan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Muh Ayyub.

Terpisah, Kepala Disperindag Polman, Andi Chandra Sigit menyarankan warga atau konsumen melapor ke penegak hukum bila merasa dirugikan oleh pihak retail modern.

“Konsumen bisa saja melaporkan hal ini ke bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman. Karena kewenangan Disperindag hanya sebatas sanksi pembinaan bukan pidana,” pungkasnya. (mkb)

  • Bagikan