Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Bali Demi Keamanan dan Stabilitas Wilayah

  • Bagikan
Pengukuhan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, khususnya di kawasan destinasi wisata strategis seperti Bali.

BALI, RADAR SULBAR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di wilayah Bali pada Selasa (5/8).

Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, khususnya di kawasan destinasi wisata strategis seperti Bali.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari berbagai unsur, antara lain Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Pecalang.

Hadir pula Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah pejabat vertikal dan instansi daerah.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ungkap Agus dalam sambutannya.

Pembentukan Satgas ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Agus menekankan bahwa Satgas bertujuan untuk memberikan respon cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh warga negara asing (WNA), dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.

Satgas akan diperkuat dengan 100 personel Imigrasi, masing-masing dilengkapi dengan rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Patroli dilakukan menggunakan kendaraan bermotor di 10 titik strategis dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, meliputi: Kuta Utara (Canggu), Seminyak dan Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), Nusa Dua dan Jimbaran

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa rute patroli akan difokuskan pada area rawan pelanggaran keimigrasian, serta wilayah dengan konsentrasi tinggi aktivitas WNA. Jadwal patroli dibuat acak dan berkala agar tidak mudah diprediksi.

Pengukuhan ini memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan aturan. Data menunjukkan, selama November hingga Desember 2024, telah dilakukan 607 deportasi dan 303 tindakan detensi.
Angka ini meningkat signifikan pada periode Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 detensi. Selain itu, sebanyak 62 orang asing telah diproses hukum dalam periode yang sama.

“Ke depan, kami akan terus mengintensifkan operasi seperti ini, baik melalui patroli rutin Satgas maupun operasi berskala nasional seperti Operasi Wira Waspada. Tujuannya untuk menjaga stabilitas keamanan, memberi efek jera, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja imigrasi,” pungkas Yuldi. (*)

  • Bagikan