“Dari 268 merek yang diperiksa, 212 tidak sesuai standar. Ada yang kadar broken-nya mencapai 30, 35, 40, bahkan 50 persen. Ini jelas melanggar regulasi,” kata Mentan kepada awak media usai rapat.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Kami sudah koordinasikan dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi aparat penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar proses hukum dijalankan. “Arahan Bapak Presiden jelas: tindaklanjuti. Kami akan gelar rakortas lanjutan untuk membahas langkah selanjutnya,” tutup Amran. (*)