Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi objek perkara yang berada dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan serta memberikan informasi teknis sesuai kebutuhan pengadilan.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/mkb)