Pria 42 Tahun Cabuli Dua Bocah Yatim Piatu di Polman, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

POLMAN, RADAR SULBAR – Seorang pria berinisial RA (42) di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua keponakannya yang yatim piatu, berusia 11 dan 9 tahun. Kasus asusila ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada tantenya.

RA, yang merupakan sepupu dari istri korban, melancarkan aksinya dengan bujuk rayu. Ia mengajak kedua korban bermain kartu dan mengiming-imingi mereka dengan tindakan cabul jika kalah.

“Untuk sementara motifnya dengan iming-iming, dibujuk-bujuk, kalau kalah main kartu dipegang (kemaluan), dengan iming-iming tipu muslihat itu sehingga pelaku melakukan itu (pencabulan),” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono, Rabu (30/7).

Peristiwa bejat ini terjadi pada awal Juli 2025. Korban yang sering mengunjungi rumah RA karena dirawat olehnya (meskipun tidak tinggal serumah dan RA serta istrinya tidak memiliki anak) menjadi sasaran empuk pelaku.

  • Bagikan