POLMAN, RADAR SULBAR — Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) gelar rekonstruksi terhadap kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial YD (19) asal Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Majene di Jalan Trans Sulawesi Desa Laliko Kecamatan Campalagian, Selasa 29 Juli.
Dalam kasus kematian YD (19) yang awalnya diduga kecelakaan tunggal tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban mengalami kecelakaan karena diburu sejumlah pemuda dan salah satunya membawa senjata tajam.
Dalam kasus ini, penyidik Satrekrim Polres Polman telah menetapkan dua remaja yakni inisial F (17) dan AD (16) sebagai tersangka. Untuk melengkapi hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim, dilakukan rekonstruksi di tiga lokasi berbeda, Selasa 29 Juli.
Dalam rekonstruksi ini dua tersangka F dan AD memperagakan 27 adegan di tiga Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) berbeda. Proses rekonstruksi ini selain dihadiri penyidik Satreskrim Polres Polman juga hadir jaksa Kejari Polman. Dilakukan pengamanan ketat selama jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi adegan ini untuk membuat terang peristiwa kecelakaan, menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyebab korban kecelakaan lantaran sempat dikejar dan diancam menggunakan senjata tajam dipegang oleh dua remaja F dan AD.
Penyidik Satreskrim Polres Polman menyebut perbuatan kedua remaja masuk dalam pasal kelalaian menyebabkan kematian pihak lain. Dari 27 adegan yang diperagakan kedua tersangka. Bermula dari adegan menggambarkan empat remaja mengejar korban dari Alun-alun Tomadio Campalagian. Empat remaja ini mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan.
Remaja F dan AD berboncengan sembari memegang senjata tajam mengejar dan mengancam korban. Adegan kedua berada di pinggir jalan, saat sepeda motor korban ditendang pelaku.
Saat hendak masuk di wilayah Palippis korban terus dikejar dan akhirnya alami kecelakaan lalu lintas. Korban terjatuh, lalu pelaku peragakan adegan mengambil helem korban penuh darah.
Adegan terakhir, pelaku meninggalkan korban tergeletak penuh darah, dan meninggal dunia. Korban YD meninggal dunia di perbatasan Laliko-Palippis usai alami kecelakaan, menabrak pohon hingga pendarahan.
Dua tersangka penyebab korban kecelakaan F dan AD dikenakan Pasal 359 KUHP, tentang perbuatan lalai menyebabkan kematian. Kedua tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Iya dua pelaku remaja anak dibawah umur ini sudah ditetapkan tersangka, disangkakan pasal 359 KUHP,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa 29 Juli.
Dijelaskan pasal itu menjabarkan tentang kelalaian pelaku menyebabkan korban meninggal dunia. Penyebab korban meninggal dunia lantaran alami kecelakaan, tabrak pohon di Palippis.
Ipda Mulyono menyebut awalnya ada empat remaja diamankan polisi, dua pelaku utama ditetapkan tersangka. Sementara dua lainnya masih status saksi.
“Remaja F dan AD ini yang memegang senjata tajam jenis parang lalu mengejar korban, panik lalu kecelakaan,” tandasnya. (mkb)