Oknum Pejabat di Sulbar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

  • Bagikan
IRFAN FADHIL/RADAR SULBAR KORBAN. Korban mendatangi Polreta Mamuju meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju, Jumat (25/07/2025)
IRFAN FADHIL/RADAR SULBAR KORBAN. Korban mendatangi Polreta Mamuju meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju, Jumat (25/07/2025)

MAMUJU, RADAR SULBAR — Oknum kepala dinas di lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, Selasa 29 Juli. “Statusnya sudah tersangka. Tapi apakah diamankan atau tidak, masih dilihat,” ujar AKP Agustinus, Selasa (29/07/2025).

Alasan Polresta Mamuju belum melakukan penahanan lantaran tersangka dianggap kooperatif. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. Kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada tubuh korban.

Dalam kasus ini, korban berinisial LIS (26), merupakan anak kandung tersangka, mengaku mengalami kekerasan fisik dan telah melampirkan hasil visum dalam laporan polisi sebagai bukti.

Jika dalam proses persidangan terbukti kekerasan tersebut menimbulkan luka berat atau dampak psikologis berkepanjangan, maka jeratan ancaman hukum tersangka bisa meningkat.

Penyidik Polresta Mamuju menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil verifikasi berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Pada Jumat 25 Juli, korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Korban berharap penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

“Saya harap laporan saya ini tidak ada intervensi bapak saya ke pihak kepolisian. Mesti ada Keadilan karena ini kasus KDRT terhadap anak,” tegasnya. (irf/man)

  • Bagikan

Exit mobile version