MAMUJU, RADAR SULBAR — Oknum kepala dinas di lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, Selasa 29 Juli. “Statusnya sudah tersangka. Tapi apakah diamankan atau tidak, masih dilihat,” ujar AKP Agustinus, Selasa (29/07/2025).
Alasan Polresta Mamuju belum melakukan penahanan lantaran tersangka dianggap kooperatif. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. Kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada tubuh korban.
Dalam kasus ini, korban berinisial LIS (26), merupakan anak kandung tersangka, mengaku mengalami kekerasan fisik dan telah melampirkan hasil visum dalam laporan polisi sebagai bukti.