POLMAN, RADAR SULBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Balanipa, Rabu (24/7).
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (45), warga Kecamatan Limboro, yang saat itu berada di Kelurahan Tammangale, Kecamatan Balanipa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android dan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang berdomisili di Kecamatan Tinambung,” ungkap Iptu Irman.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki asal-usul narkotika tersebut serta potensi keterlibatan jaringan lainnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Irman.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama. (arf/mkb)