Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD untuk 149 Ribu Penerima, Termasuk Lansia, Disabilitas, dan Anak

  • Bagikan
Warga penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ). (Ist)

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat, 25 Juli 2025. Bantuan ini mencakup tiga program utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan total 149.687 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, dan untuk tahap ini diberikan tambahan (top-up) untuk bulan Juli 2025.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam menjaga keberlanjutan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Kami memastikan bantuan ini tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat serta pemadanan berbagai sumber. Dinas Sosial juga rutin memperbarui data bersama petugas pendamping sosial dan pengurus RT untuk memastikan keakuratannya,” ujar Iqbal, Senin (28/7/2025).

Penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Kepgub 270 Tahun 2025, mengenai penerima dan besaran bantuan untuk anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas.

Berdasarkan keputusan tersebut, bantuan disalurkan kepada penerima eksisting, penerima yang sempat ditangguhkan pada 2024, dan penerima baru.

Rincian Jumlah Penerima Juli 2025 terdiri dari: KLJ: 122.408 penerima, KPDJ: 15.105 penerima, KAJ: 12.174 penerima.

Di samping itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang terdiri dari: KLJ: 38.414 lansia, KPDJ: 4.489 penyandang disabilitas, KAJ: 13.448 anak.

Namun, pencairan dana bagi penerima baru masih menunggu proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta.

Sebagai catatan, salah satu syarat utama penerima Bansos PKD berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun kini, seiring terbitnya Permensos Nomor 3 Tahun 2025, DTKS telah bertransformasi menjadi Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan demikian, penentuan penerima bantuan sosial kini sepenuhnya mengacu pada data kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penyaluran bantuan ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan.

Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait bansos PKD, masyarakat dapat menghubungi kanal resmi Website: https://siladu.jakarta.go.id, WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897 383 8586, Bank Jakarta: 1500 351

  • Bagikan