PASANGKAYU, RADAR SULBAR – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial N (41), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Dusun Jompi, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (10/7/2025). Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam dompet milik N. “Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu siap edar yang berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Eduard.
Dalam pemeriksaan, N mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Donggala.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu dompet berwarna krem, satu kotak kecil berwarna biru, dan satu unit handphone. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap S guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.