Pemda Ragu Usulkan PPPK Paruh Waktu, Ini Kendalanya

  • Bagikan
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah pusat telah mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebelum Oktober 2025. Targetnya, seluruh proses penetapan Nomor Induk PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, sudah rampung pada bulan tersebut.

Namun, imbauan ini belum sepenuhnya direspons oleh pemda. Mereka beralasan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat, bukan hanya arahan verbal.

“Sisa honorer kami untuk tahap 1 dan 2 masih sekitar 2.000 orang. Kami masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut mereka,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Sabtu (26/7) dikutip dari jpnn.

Putut menjelaskan bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu belum cukup kuat dijadikan dasar pengusulan formasi tanpa adanya juknis yang jelas.

“Kami butuh aturan teknis agar tahu kapan pengajuan dilakukan, ke mana harus diusulkan, apa saja persyaratannya. Tanpa itu, kami khawatir salah langkah,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Pak Win itu menegaskan bahwa pemda akan mengikuti seluruh instruksi pemerintah pusat. Jika juknis sudah diterbitkan, maka usulan akan segera diajukan.

Saat ini, data tenaga honorer di Kabupaten Kudus yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan non-database berjumlah sekitar 2.000 orang. Untuk honorer non-database, yang diusulkan adalah yang memiliki masa kerja minimal dua tahun.

Ketika ditanya apakah Kabupaten Kudus akan mengajukan formasi penuh waktu (R2 dan R3) dari sisa honorer tersebut, Pak Win menyebut bahwa arahan pemerintah pusat difokuskan pada skema paruh waktu.

“Sesuai arahan Ibu MenPAN-RB Rini Widyantini, penggajiannya akan mengacu pada UMK atau honorarium sebelumnya. Jadi, arahnya memang ke PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kemungkinan pengajuan formasi penuh waktu di masa mendatang akan disesuaikan dengan ketersediaan jabatan yang kosong dan kemampuan keuangan daerah secara bertahap. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version