MAMUJU, RADAR SULBAR — Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat guna memperkuat sinergi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mahasiswa yang melakukan penelitian dan peserta magang.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi mahasiswa peneliti atau peserta magang yang mengalami kecelakaan kerja selama menjalankan aktivitas penelitian atau magang. Perlindungan ini menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman bagi generasi muda yang sedang menempuh pembelajaran praktis di lapangan.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis, menyambut baik upaya kolaborasi ini. Ia menekankan perlunya integrasi antara perizinan penelitian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kolaborasi ini penting untuk menjamin keselamatan mahasiswa atau peneliti yang sedang mengurus izin penelitian di Sulbar,” ungkap Habibi
Sekretaris Dinas Dpmptsp Sulbar Almes Amedian juga mengatakan “Kami di DPMPTSP siap mendukung kolaborasi ini, karena sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk mahasiswa dan pelaku riset,” jelas Almes
Sementara itu, Satriawan HS PKPM Ahli Madya, mengusulkan agar kolaborasi ini mencakup kegiatan sosialisasi ke kampus-kampus agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, menjelaskan bahwa kepesertaan berlaku selama masa penelitian atau magang berlangsung. Ia menambahkan, kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas jangkauan informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.
“Tentu kemampuan kami untuk mensosialisasikan program ini terbatas. Dengan kolaborasi ini, saya berharap akan lebih banyak masyarakat yang memahami dan mengetahui pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Makmur.
Terkait pembiayaan, ditegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan oleh DPMPTSP Sulbar, karena sesuai dengan SOP pelayanan instansi yang mengusung prinsip “nol rupiah.” Biaya kepesertaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang mendaftar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dari kalangan mahasiswa dan peserta magang, serta mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan terlindungi.
Dalam pertemuan ini Kepala DPMPTSP Sulawesi Barat di dampingi seluruh pejabat fungsional ahli madya lingkup DPMPTSP Sulawesi barat. (*)