BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemprov Sulbar Lakukan Sinkronisasi UCJ

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan bersama Bapperida dan Disnaker Pemprov Provinsi Sulawesi melakukan rapat koordinasi membahas sinkronisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ). 

Rapat berlangsung di ruang Plt. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, Selasa 22 Juli 2025. 

Sekretaris Bapperida Sulbar Darwis Damir menyampaikan tujuan rakor ini untuk sinkronisasi target UCJ di setiap kabupaten.

“Tujuannya untuk sinkronisasi rencana target UCJ di setiap Pemkab se Sulawesi Barat dalam RPJMD Kabupaten Tahun 2025-2029. Rakor ini sebagai tindaklanjut dari Rakortek bersama Kemendagri yang diselenggarakan bulan lalu,” terang Darwis.

Universal Coverage Jamsostek adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia. Baik pekerja formal maupun informal.

“Ini berarti semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, berhak mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Beberapa dasar tujuan Universal Coverage Jamsostek:

Meningkatkan kesejahteraan pekerja, memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarganya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Melindungi dari resiko sosial ekonomi, dengan melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama mereka bekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Menjamin keadilan sosial, berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata.

Menjadi strategi jangka panjang negara dalam mengentaskan kemiskinan secara sistemik dan berkelanjutan. Melindungi pekerja dari risiko ekonomi adalah langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

“Kegiatan ini mengajak kita memperhatikan dan menghadirkan keadilan bagi pekerja. Agar mengantar kita semua masuk surga,” kata Herdin Ismail menyegarkan suasana rakor.

Darwis juga ungkapkan bahwa Universal Coverage Jamsostek ini dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

 Undang-Undang No. 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menyelenggarakan program jaminan sosial.

Darwis menekankan bahwa UCJ perlu perhatian, walaupun tantangan itu ada. Beberapa tantangannya antara lain: Cakupan pekerja , Keterbatasan anggaran Pentingnya memastikan keberlanjutan program.

“Saya mengutip direktiv Bapak Gubernur bahwa walaupun sumber daya terbatas termasuk ruang fiskal, tapi kebijakan dan arahnya tepat dan penempatan anggaran benar, yakin hasilnya dirasakan rakyat,” kata Darwis.

Saat ini, Gubernur SDK telah menyiapkan anggaran asuransi untuk nelayan pada tahun 2025. Selanjutnya pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya telah dianggarkan perlindungan sosial keagamaan di seluruh Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyambut baik komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung pelaksanaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai bagian dari upaya melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di wilayah ini. Kami melihat ini sebagai langkah konkret dalam menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan inklusif.

Kami juga mendukung penuh arah kebijakan Bapak Gubernur Sulbar yang menekankan pentingnya optimalisasi sumber daya dengan perencanaan anggaran yang tepat sasaran. Meskipun tantangan seperti cakupan pekerja informal dan keterbatasan fiskal masih menjadi hambatan, kami yakin melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor, program ini akan berkelanjutan dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja.

“Mari kita wujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja Sulawesi Barat melalui Universal Coverage Jamsostek.” tutup Makmur. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version