Lecehkan Anak di Bawah Umur di Pulau Bala-Balakang, Pria 44 Tahun Ditangkap Polresta Mamuju

  • Bagikan
Terduka pelaku berinisial NS (44) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pulau Bala-Balakang, Mamuju diamankan Polresta Mamuju.

MAMUJU, RADAR SULBAR – Seorang pria berinisial NS (44) ditangkap oleh aparat Tim Resmob Polresta Mamuju atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Pulau Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu malam (13/7).

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/210/VI/2025/SPKT Resta Mamuju, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh NS terhadap anak di bawah umur di Pulau Popongan, Bala-Balakang,” ujar Kombes Pol Ardi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Saat hendak ditangkap di Pulau Bala-Balakang, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah ke wilayah Pamboang, Kabupaten Majene, untuk menghindari proses hukum.

“Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolresta.

Saat ini, NS beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa. (*)

  • Bagikan