Kejari Majene Musnahkan 16 Gram Sabu dan Ribuan Pil Boje

  • Bagikan
DIMUSNAHKAN. Kejari Majene saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender dan sejumlah barang bukti lainnya, Rabu 9 Juli 2025.

MAJENE, RADAR SULBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (9/7).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yakni sabu seberat 16,0955 gram yang dihancurkan menggunakan blender, serta 2.276 butir pil boje (Trihexyphenidyl). Alat hisap sabu turut dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, handphone, dan pakaian yang terkait dengan berbagai kasus pidana umum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Majene.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Majene, Beny Siswanto, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti A.M. Syirian yang juga menjabat sebagai Plt. Kasi Intelijen. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Polres Majene.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 20 perkara pidana umum dengan putusan pengadilan yang telah inkracht, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025,” ungkap Beny Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP.

“Sebagian besar kasus yang kami tangani adalah narkotika, yang menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan aparat penegak hukum serta disaksikan oleh media, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan kegiatan ini, Kejari Majene menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana hingga tahap akhir, termasuk eksekusi barang bukti, sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat. (rur/mkb)

  • Bagikan

Exit mobile version