MAMUJU, RADAR SULBAR– Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada seluruh pejabat kepala daerah agar mencermati setiap ASN yang mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT).
Dia menegaskan, ketika mendapati adanya nama-nama ASN yang memiliki rekam jejak kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang justru diajukan dalam proses job fit, maka sudah dipastikan persetujuan teknis (Pertek) nya dibatalkan.
“Jangan sampai orang yang sudah dipidana tipikor diajukan untuk ikut job fit. Nggak boleh. Ketika kami dapat informasi pelaku tindak pidana ikut job fit mau eselon dua, langsung Pertek kami batalkan,” tegas Prof. Zudan, Senin 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, agar ASN yang terlibat dalam kasus tipikor seharusnya segera diproses untuk diberhentikan, bukan malah diusulkan naik ke jabatan yang lebih tinggi.
“Jadi, bapak dan ibu yang ada ASN-nya terlibat tipikor, segera diproses pemberhentiannya. Jangan malah diusulkan naik eselon 2. Jadi panjang prosesnya,” imbuhnya. (adh/jaf)