MAMUJU, RADAR SULBAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah bersiap memasuki era baru tata kelola digital. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pengusulan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar.
Nomenklatur yang berlaku menyesuaikan arah kebijakan nasional.Proses ini ditandai dengan penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sedang digodok oleh tim dari Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulba, melalui pertemuan Kamis, 26 Juni 2025.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula, mengatakan perubahan nomenklatur ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi lebih pada penyesuaian terhadap dinamika regulasi di tingkat pusat yang telah lebih dahulu mengubah Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Langkah ini penting agar perangkat daerah kita tidak tertinggal. Meski belum ada regulasi formal yang mengatur perubahan di daerah, kita harus mulai mempersiapkan diri,” ujar Mustari.
Penguatan urusan digitalisasi dalam struktur internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan, demi mendukung misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Lebih jauh, Mustari menyebutkan perubahan nomenklatur ini diharapkan mampu memperluas cakupan fungsi dan peran dinas yang dipimpinnya, tidak hanya dalam urusan pemerintahan tetapi juga dalam memberikan layanan digital kepada masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Masykur dari Biro Organisasi mengungkapkan bahwa secara hukum, nomenklatur Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena belum ada perubahan dalam regulasi yang menjadi dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Namun demikian, penyusunan struktur dan penguatan fungsi internal bisa dilakukan sambil menunggu perubahan regulasi. Ini bisa menjadi langkah antisipatif sekaligus adaptif dalam menghadapi era digital yang terus berkembang,” jelas Masykur.
Ia pun berharap penyusunan perubahan SOTK dapat segera dirampungkan agar bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Deadline penyusunan ditetapkan hingga 30 Juni 2025, yang menjadi batas waktu penting untuk melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan.
Dengan perubahan ini, Sulbar berharap mampu menyesuaikan diri lebih cepat dalam arus transformasi digital nasional, menjadikan pelayanan publik lebih responsif, efisien, dan modern di masa mendatang.(jaf)