MAJENE, RADAR SULBAR — Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majene yang sedianya digelar di 62 desa tahun 2024 harus ditunda.
Penundaan ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta belum terbitnya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Muhammad Fauzan, menyampaikan bahwa dari 62 desa yang akan mengikuti Pilkades, sebanyak 44 desa saat ini dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
“Sebanyak 62 desa di Majene rencananya akan menggelar Pilkades. Terdapat 44 desa yang sampai saat ini dipimpin pejabat sementara atau Pjs,” ujar Mahammad Fauzan, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, meskipun Pilkades direncanakan pada 2025, kemungkinan pelaksanaannya masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Dimana sebelumnya turunan Undang Undang ini, seluruh Indonesia dilarang melaksanakan Pilkades,” terang Fauzan.
Ia juga menambahkan, selain masalah regulasi, refocusing anggaran dari pemerintah pusat turut menjadi kendala yang menyebabkan rencana Pilkades 2025 terancam batal.
“Sampai saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum. Setelah itu, baru menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur teknis pelaksanaannya. Tahapan berikutnya adalah penyusunan peraturan daerah,” jelasnya.
Meskipun pelaksanaan Pilkades 2025 belum pasti, Dinas PMD Majene tetap mengantisipasi dengan mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026 dalam rencana kerja daerah. (rur/mkb)