PUPR Sulbar Gelar Rakor, Pastikan Renstra Selaras Agenda Nasional

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat koordinasi (rakor), Senin, 23 Juni 2025. Bertempat di ruang rapat Kepala Dinas PUPR Sulbar, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan rancangan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulbar, yang sebelumnya telah dilaksanakan secara daring pada 18 Juni 2025 lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad dan dihadiri unsur Bapperida Sulbar, kepala dinas/bidang Bina Marga PUPR Kabupaten se-Sulbar.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan perencanaan pembangunan infrastruktur jalan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Kedua regulasi tersebut menjelaskan pembagian kewenangan pengelolaan jalan berdasarkan statusnya, yakni jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi dikelola oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah daerah.

“Koordinasi lintas level pemerintahan menjadi kunci dalam menyusun program kerja yang efisien dan terintegrasi,” tegas Kepala Dinas PUPR Sulbar, Rachmad, dalam arahannya.

Olehnya, Rachmad menekankan pentingnya kehadiran langsung dari setiap pihak yang diundangan untuk rapat tanpa perwakilan. Hal ini untuk memastikan seluruh pihak memahami arah kebijakan pembangunan infrastruktur secara komprehensif.

“Dalam undangan, kami meminta setiap peserta membawa dokumen Readiness Criteria (RC) sebagai syarat kesiapan program yang akan diajukan untuk pendanaan nasional,” kata Rachmad.

Lebih lanjut Rachmad menyebutkan bahwa langkah ini mencerminkan prinsip good governance dan efisiensi anggaran, khususnya dalam mendukung program infrastruktur prioritas nasional dan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM).

Secara substansial, forum koordinasi ini menjadi sarana evaluasi serta harmonisasi teknis dan administratif, mengingat masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan infrastruktur jalan, termasuk tumpang tindih kewenangan, keterbatasan anggaran, dan kondisi jalan yang belum merata antar wilayah. Dengan mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 yang menekankan pentingnya konektivitas wilayah, maka sinergi antara BPJN dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial untuk meningkatkan daya saing dan pelayanan publik di Sulbar.

Rapat koordinasi merangkum beberapa catatan yang diharapkan menghasilkan rencana kerja konkret dan komitmen bersama dalam memperkuat infrastruktur jalan nasional, provinsi, dan kabupaten sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.

Dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku dan pendekatan kolaboratif, Pemprov Sulbar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan jalan yang aman, mantap, dan berkelanjutan serta dapat mengurangi kesenjangan kemiskinan melalui peningkatan produksi hasil sumber daya alam.(*)

  • Bagikan