Tindak-lanjut Temuan BPK, Inventarisir Lahan Bandara Tampa Padang Mamuju

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR -Pelaksanaan belanja modal Tanah Ganti Rugi Bandar Udara Tahun Anggaran 2024 Tampa Padang Belum Menggunakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang. Hal ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar Tahun 2024.

Untuk itu, Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Pemprov Sulbar membentuk Pokja, sebagaimana rekomendasi BPK, Pokja ini nantinya bekerja  untuk mengintervensi tanah Bandara Tampa Padang  dan membuat data atau dokumen memuat peta bidang dan daftar nominatif  tanah Bandar Udara Tampa Padang.

Plt. Kadis Perkim Sulbar, Maddareski Salatin mengatakan, sejumlah stakeholder dilibatkan dalam Pokja tersebut, dan sebelumnya telah dilakukan pertemuan, Rabu 18 Juni 2025.

“Tim Pokja ini antara lain Inspektorat Sulbar, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulbar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Dinas Perhubungan Sulbar, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dan Unit Penyelenggara Bandara Tampa Padang Mamuju,” sebut Maddareski, Sabtu 21 Juni 2025.

Lanjut Maddareski, pokja terbentuk selanjutnya akan melakukan survey lapangan dalam waktu dekat ini.

Maddareski juga menyampaikan, saat ini telah menyiapkan Draf Surat Keputusan (SK) yang akan segera diajukan untuk ditandatangani oleh Gubernur Suhardi Duka. (jaf)

  • Bagikan