MAMUJU, RADAR SULBAR – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius menekankan bahwa BPJS Kesehatan bersama badan usaha adalah merupakan suatu mitra dalam penyelenggaraan Program JKN.
Antonius menghimbau kepada badan usaha untuk menjaga kemitraan yang selama ini berjalan. Badan uaha bersama BPJS Kesehatan menurutnya adalah mitra yang saling memberikan keuntungan satu dengan yang lain.
“Apabila pembayaran dari Badan Usaha terhadap premi dari BPJS Kesehatan dilakukan secara tertib dan rutin, maka BPJS Kesehatan dan badan usaha sama-sama mendapatkan keuntungannya masing-masing,” ungkap Antonius dalam Gathering Badan Usaha (17/06).
Keuntungan tersebut menurut Antonius harus diselaraskan dengan hak dan kewajiban masing-masing. Apabila hak dan kewajiban tersebut dijalankan oleh badan usaha bersama BPJS Kesehatan, maka Kejaksaan belum terlibat secara langsung.
“Apabila hak dan kewajiban berjalan dengan baik, maka BPJS Kesehatan akan meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN, begitu pula pekerja apabila sakit akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar lagi,” ucapnya.
Antonius sebagai pihak dari Kejaksaan yang bermitra juga dengan BPJS Kesehatan berharap tidak sampai membicarakan masalah sanksi perdata maupun pidana. Maka ia menghimbau para pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak membayarkan iuran para pekerjanya, jadi pihaknya tidak akan mendapatkan badan usaha yang sampai mendapatkan sanksi.
“Kami berharap badan usaha tidak sampai terkena sanksi administrasi dari Kejaksaan Negeri, apalagi sampai sanksi pidana. Jangan sampai,” tegasnya.
Antonius juga menuturkan kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial kesehatan. Melalui bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya, dirinya menyampakaikan bahwa Kejaksaan mendukung BPJS Kesehatan dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Kerja sama yang sinergis antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” pungkasnya.
Selanjutnya, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Iskandar, turut menyampaikan beberapa informasi kepada peserta yang hadir pada gathering BU tersebut. Ia berharap setiap badan usaha dapat membayarkan iuran secara tepat waktu.
“Karena apabila pembayaran dilakukan tepat waktu, nanti apabila pekerja mengalami sakit bisa langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
Apabila badan usaha atau pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya dalam jaminan sosial kesehatan, maka menurutnya akan ada sanksi yang diberikan kepada badan usaha atau pemberi kerja. Kewajiban tersebut diantaranya adalah mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan ketentuan dan membayar iuran secara rutin.
“Sanksi berupa denda atau pembatasan pelayanan publik bagi badan usaha atau pemberi kerja dapat dikenakan. Itupun dapat berlanjut ke jalur hukum jika pelanggaran berlanjut,” ucapnya.
Iskandar mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap jaminan kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan komitmen perusahaan terhadap pekerjanya.
“Mari bersama-sama wujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan terjamin kesejahteraan pekerjanya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin, memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah hadir dalam kegiatan. Ia juga menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan Program JKN yang adil dan berkelanjutan.
“Jadi kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat kerja sama dan memberikan apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan Program JKN,” paparnya.
Umrah juga berharap setelah kegiatan berlangsung, para pemberi kerja ataupun penanggungjawab pada badan usaha dapat mendapatkan informasi terbaru dan ketentuan dalam penyelenggaraan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Sehingga para penanggungjawab pada setiap badan usaha dapat mengetahui informasi dan ketentuan dalam penyelenggaraan Program JKN dan disampaikan kepada para pekerjanya masing-masing,” tutupnya. (MH/af)