POLMAN, RADAR SULBAR — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula AQF SAVO di Kelurahan Madatte Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 19 Juni 2025.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian, Januwardi Nugroho Eka Arip Priyanto, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memperkuat sinergi antar instansi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan modus operandi kejahatan lintas negara tersebut.
Lanjut Eka, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang kerap menyasar wilayah-wilayah dengan potensi migrasi tinggi.
“Pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan mampu mendeteksi dini indikasi kejahatan tersebut,” ujar Eka.
Dalam paparan materi yang disampaikan, di jelaskan bahwa salah satu penyebab terjadinya TPPO/TPPM ini diawali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural).