Warga Passairang Demo Putusan PN Polewali Terkait Sengketa Lahan: Tuduh Pengadilan Tidak Netral

  • Bagikan
DEMO. Ratusan warga Dusun Passairang Desa Parappe Kecamatan Campalagian Polman mengelar aksi unjuk rasa di Kantor PN Polewali, Senin 16 Juni 2025. (Arif Budianto/Radar Sulbar)

POLMAN, RADAR SULBAR — Ratusan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin (16/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap putusan PN Polewali dalam perkara sengketa lahan dengan nomor 102/Pdt.G/2024/PN.Pol yang diputus pada 12 Juni 2025.

Dalam perkara tersebut, gugatan pihak penggugat Nurma, Atjo L., dan kawan-kawan (dkk) terhadap lahan seluas 9.645 meter persegi (96,45 are) dimenangkan sebagian oleh majelis hakim.

Lahan itu diketahui telah lama ditempati oleh warga Passairang dan saat ini berdiri sekitar 47 rumah di atasnya.

Koordinator aksi, Haris, menyebut putusan tersebut tidak adil dan menuding pengadilan “masuk angin” atau tidak netral.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan berupa puluhan sertifikat tanah, sementara pihak penggugat dinilainya tidak memiliki dokumen yang cukup kuat.

“Pada intinya, putusan PN Polewali tidak kami terima karena kami memiliki bukti sertifikat kepemilikan lahan. Kami telah mendiami tanah ini sejak zaman penjajahan Belanda,” ujar Haris.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah mulai membongkar rumah mereka karena ketakutan dan ketidakmampuan melawan putusan hukum.

“Kami tidak punya biaya untuk banding. Kami merasa tidak punya harapan di pengadilan. Bahkan ada warga yang menyatakan lebih baik mati daripada hidup menderita tanpa tempat tinggal,” katanya emosional.

  • Bagikan