MAJENE, RADAR SULBAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Juni, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Menurutnya, modus operandi dilakukan secara sistematis oleh oknum karyawan bank berinisial NM, yang bekerja sama dengan seorang calo berinisial SM.
Keduanya mencari warga yang bersedia menyerahkan data diri untuk pengajuan kredit, meskipun sebagian besar tidak memiliki usaha sesuai persyaratan.
“Dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan, dan sebagian besar diduga dipalsukan. Saat survei, oknum bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara sesuai prosedur,” jelas Ipda Aulia.
SM bahkan mengarahkan calon debitur untuk menyiapkan perlengkapan usaha palsu agar tampak meyakinkan.
Setelah data diunggah ke sistem, proses pencairan kredit tetap dilanjutkan meskipun tidak memenuhi syarat.
“Sebagian besar debitur bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan. Dana pinjaman dikendalikan oleh NM dan SM. Debitur hanya diberi imbalan uang tunai antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000,” ungkapnya.