Saat kembali menjabat pada Oktober 2023, ketegasan itu tetap konsisten. Mentan Amran langsung membongkar skandal pupuk palsu senilai Rp3,2 triliun yang melibatkan 27 perusahaan, menonaktifkan 11 pegawai, dan mencopot dua pejabat yang terbukti melakukan pungli hingga Rp27 miliar.
Ketika mendapat laporan praktik pungli, responsnya pun cepat. Hanya dalam satu jam setelah laporan diterima, ia menandatangani SK pemecatan terhadap pelaku. Ia juga memecat pegawai yang terlibat korupsi program cetak sawah, pengadaan pupuk hayati, dan kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD), yang kini diproses di kejaksaan dan KPK.
Mentan Amran juga dikenal sangat menolak gratifikasi. Sejak awal, ia menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang ketat, dan setiap bingkisan dilaporkan ke KPK. Atas komitmen ini, Kementan mendapat penghargaan dari KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia 2017.
Tak jarang, ia melakukan inspeksi mendadak secara diam-diam. Ia pernah menyamar dengan pakaian biasa, naik taksi, dan antre sendiri di pelabuhan untuk mengecek langsung layanan perizinan. Hasilnya, waktu layanan karantina yang tadinya berhari-hari kini bisa diselesaikan dalam hitungan jam.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat, Mentan Amran juga melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Ia berhasil menemukan adanya ketidaksesuaian pada kemasan minyak goreng merek Minyakita, di mana volume dalam kemasan ternyata tidak mencapai 1 liter seperti yang tertera. Mentan Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Mentan Amran juga teguh menolak segala bentuk intervensi. Ia pernah mencoret sahabat dekatnya dari proses lelang jabatan, menolak permintaan proyek senilai Rp100 miliar, bahkan mengapresiasi panitia seleksi karena tidak meluluskan adik iparnya dalam seleksi CPNS.
Komitmen antikorupsinya makin diperkuat lewat kerja sama lintas lembaga. Bersama Satgas Pangan yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Polri, Bulog, dan KPPU, Kementan telah menindak lebih dari 40 kasus pupuk oplosan, membongkar kartel pangan, dan memproses lebih dari 200 kasus pangan. Sebanyak 65 importir bermasalah juga telah diblacklist sejak 2016.
Tak berhenti di situ, Mentan Amran membangun sistem pengaduan publik aktif melalui SMS Center dan whistleblower system, serta menerapkan seleksi jabatan yang transparan, bebas titipan, dan berbasis kinerja. Semua kebijakan itu dijalankan dengan prinsip reward and punishment yang konsisten.
Kini, dengan putusan Dewan Pers, Tempo diwajibkan mengubah judul unggahan, memberikan klarifikasi, menyampaikan permintaan maaf, serta memoderasi komentar publik yang merugikan pihak terkait. Bukti koreksi ini harus disampaikan dalam waktu 3 x 24 jam.
“Putusan ini bukan sekadar koreksi teknis. Ini adalah pengakuan bahwa fitnah telah terjadi. Publik kini bisa menilai, siapa yang sungguh bekerja menjaga pangan Indonesia, dan siapa yang hanya menyebar opini tanpa fakta,” tutup Arief. (*)