Berikut rincian pengembalian dana oleh lima korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326
Penyitaan uang dilakukan setelah Kejagung memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan surat penetapan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Langkah ini diambil pada tahap penuntutan, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
“Setelah penyitaan, tim jaksa penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi dengan memasukkan uang yang disita sebagai bagian tak terpisahkan, guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung dalam pemeriksaan kasasi,” tutup Harli. (*)