Iptu Japaruddin juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar kasusnya bisa diproses secara hukum.
“Jangan mudah tergoda oleh bujuk rayu maupun iming-iming dari pihak yang mengaku bisa menghapus perkara dengan uang. Kami tetap profesional dan tidak akan mentolerir praktik seperti itu,” tegasnya lagi.
Polres Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meminta masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika serta mewaspadai modus-modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. (rur/mkb)