Prabowo Dipastikan akan Ambil Langkah Tegas Terkait Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

  • Bagikan
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkirgadang, dan Pulau Mangkir Ketek. (int)

JAKARTA, RADAR SULBAR – Polemik sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat, menyangkut klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia. Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkirgadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum terkait polemik tersebut, khususnya soal pemindahan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.

“Kami meyakini Presiden Prabowo akan segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian terkait status empat pulau tersebut,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Menurut Rifqinizamy, penyelesaian sengketa ini tidak hanya menyangkut aspek administratif dan yuridis, tetapi juga mencakup isu persatuan dan integrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini juga menyangkut bagaimana kita menjaga semangat kebersamaan dan keutuhan NKRI,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo terkait polemik tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih secara penuh penanganan masalah ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, beliau menyatakan akan mengambil alih persoalan batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

Dasco menambahkan, Presiden menargetkan keputusan final mengenai status kepemilikan empat pulau itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Presiden menargetkan keputusan akan diambil dalam pekan depan,” lanjut Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Sementara itu, keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138/2025 yang menetapkan pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara telah menuai polemik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama di Aceh.

Empat pulau yang dipermasalahkan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar). (rml/*)

  • Bagikan