MAMUJU, RADAR SULBAR – Kasus Rokok Ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Sulbar Sulbar berlanjut ke Bea Cukai.
Begitu pengakuan Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, saat dikonfirmasi Senin 16 Juni 2025.
“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab pihak Bea Cukai,” jelas Adang
Menurutnya, karena belum terdapat kantor Bea Cukai di wilayah Sulbar, maka semua barang bukti terkait rokok ilegal yang telah disita sebelumnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare.
“Di sini (Sulbar) belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus rokok ilegal ini menjadi sorotan karena berdampak pada potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai. Kapolda juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menangani peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai. (*)