Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak di Jatim

  • Bagikan
Ilustrasi Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak di Jatim di tangkap.

SURABAYA, RADAR SULBAR – Polda Jawa Timur mengamankan seorang tersangka berinisial ASF yang diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi anak melalui media sosial. Berdasarkan penyelidikan, ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Menurutnya, kejahatan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban anak-anak.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena konten tersebut diperdagangkan selama hampir dua tahun dan melibatkan banyak korban anak,” ujar Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/6).

Ia juga menduga ada jaringan terorganisir di balik aksi ini, yang memperparah dampak fisik dan psikis terhadap anak-anak korban.

Legislator dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa kasus serupa terus berulang, sehingga penanganan harus lebih serius dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kerja sama internasional.

“Penegakan hukum harus menyeluruh, termasuk dengan melibatkan pemangku kepentingan dari luar negeri,” tambahnya.

Dalam operasinya, ASF diduga menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal berbayar di Telegram dan aplikasi Potatochat. Setiap anggota dikenai biaya Rp500 ribu untuk bergabung. Keuntungan yang diperoleh tersangka selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp240 juta.

Abdullah juga meminta perlindungan serta pemulihan bagi anak-anak korban, yang menurutnya sangat membutuhkan kehadiran negara untuk mengatasi trauma jangka panjang.

“Tanpa intervensi negara, trauma yang dialami bisa berdampak pada tumbuh kembang anak hingga dewasa,” ujarnya.

Ia pun mendorong peningkatan literasi digital sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Kalau kita ingin serius menyelamatkan anak-anak dari bahaya pornografi, edukasi literasi digital dan pengawasan di berbagai platform daring harus ditingkatkan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan