Serahkan LHP LKPD 2024, Tiga Rekomendasi BPK RI Untuk Pemprov Sulbar

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024, secara paripurna di Gedung DPRD Sulbar, Rabu 11 Juni 2025. 

LHP BPK diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, kepada Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya. 

Edwar menjelaskan, kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan didasarkan empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Hasilnya Sulbar kembali meraih OPINI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Edwar mengapresiasi sebab Sulbar telah mempertahankan Opini WTP untuk kesebelas kalinya.  

Dia berharap capaian tersebut menjadi motivasi kedepan untuk lebih mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kedepan. 

Kepada DPRD Sulbar, diharapkan LHP ini juga diharapkan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terutama dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan di masa yang akan datang. 

Edwar menguraikan beberapa catatan-catatan dari LHP ini, antara lain; Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan; Pelaksanaan Belanja Modal Tanah Ganti Rugi Bandar Udara Tahun Anggaran 2024 Tampa Padang Belum Menggunakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang, dan Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan Senilai Rp271.125.767,48.

Atas catatan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemprov Sulbar terus memantau tindak llanjut pengembalian atau belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Sulbar yang tidak sesuai ketentuan.

Rekomendasi kedua, perlunya kelompok kerja  untuk mengintervensi soal tanah Bandara Tampa Padang  dan membuat databatau dokumen memuat peta bidang dan daftar nominatif  tanah Bandar Udara Tampa Padang 

Ketiga, memberi instruksi PUPR , DKP, Disdikbud , DTPHP, direktur RSUD untuk menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. (jaf)

  • Bagikan