Cairkan JHT Hindari Lewat Calo, Gunakan JMO Lebih Mudah dan Aman

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR –Maraknya penipuan melalui media sosial, salah satunya adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi barat, Makmur, karenanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta BPJAMSOSTEK untuk tidak menggunakan calo jika tidak ingin berujung pada kasus penipuan.

Makmur menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah kerja sama dengan biro jasa apapun dalam pencairan saldo JHT serta tidak menawarkan jasa apapun terkait pencairan klaim yang mengatasnamakan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut Makmur, untuk memudahkan layanan klaim JHT ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 Juta maka proses dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi JMO-nya.

“Kami terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya apa pun sama sekali” ” tutup Makmur.

Pelaporan pungli (pungutan liar) atau calo di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi. Anda dapat melaporkan melalui call center 175, kantor cabang terdekat, atau website WHB (Whistleblowing System) di [Link: wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version