Amankan Dua Tersangka, Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Obat Terlarang

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan dua tersangka peredaran obat-obat terlarang.

Dua tersangka adalah S dan Y, berhasil tertangkap di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu 1 Juni 2025

Sejumlah barang bukti disita dari pelaku, termasuk Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dari tangan S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai Rp 17.000, sebuah handphone, tas samping dan sebuah sachet besar kosong.

S mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Y. Dari penggeledahan di rumah Y, petugas menemukan 2 papan Tramadol serta mengamankan sebuah handphone dan sebuah plastik bening. Y sendiri mengaku mendapatkan barang berbahaya tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, menyatakan bahwa peredaran obat-obatan ini sebenarnya bisa lebih berbahaya dari Narkotika karena lebih mudah diperjualbelikan dikalangan remaja dan saat dikomsumsi berlebihan akan berakibat pada ketergantungan dan merusak sistem saraf penggunanya yang berakibat pada perubahan mental.

Untuk itu, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat-obatan dan narkoba di sekitarnya.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version