JAKARTA, RADAR SULBAR – Pemerintah resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan baru yang melarang diskriminasi berbasis usia dalam lowongan kerja.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi serta memberikan pedoman yang jelas agar proses rekrutmen berjalan objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).
Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminatif dalam iklan lowongan kerja, termasuk syarat usia, penampilan fisik, hingga status pernikahan. Melalui SE ini, perusahaan dilarang mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dibenarkan secara objektif.
Syarat usia hanya diperbolehkan jika secara langsung berkaitan dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental khusus. Namun demikian, persyaratan tersebut tidak boleh menutup peluang seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan pengaturan mengenai syarat usia ini berlaku juga bagi penyandang disabilitas,” bunyi SE Menaker tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen,” tegas Menaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan guna memperkuat perlindungan terhadap pencari kerja dari diskriminasi usia.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, ada dua langkah utama yang sedang yakni Pertama, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kini dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai implementasi dari revisi tersebut. (*)