JAKARTA, RADAR SULBAR – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki dapat dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jika menyeberang jalan sembarangan.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya cuplikan video dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, yang menampilkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
Dalam video yang juga diunggah ulang oleh akun Instagram @jktcreativemedia, Komarudin menyatakan bahwa pejalan kaki juga termasuk pengguna jalan dan bisa dikenai penindakan.
“Perilaku pengguna jalan ini termasuk pejalan kaki, lho,” ujar Komarudin.
Deddy kemudian menanyakan, “Kena juga? Nyebrang tidak pada tempatnya? Kena ETLE?”
“Kena,” jawab Komarudin singkat.
Namun, pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Kombes Komarudin sendiri.
Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak berlaku untuk pejalan kaki, melainkan hanya untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan dan merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain itu, belum,” jelas Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 131 dan Pasal 132.