Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pejalan kaki.

Hak Pejalan Kaki (Pasal 131):

  • Berhak menggunakan trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
  • Jika tidak ada fasilitas penyeberangan, berhak menyeberang di tempat yang aman.

Kewajiban Pejalan Kaki (Pasal 132):

  • Wajib menggunakan jalur khusus pejalan kaki atau jalan paling tepi.
  • Wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
  • Jika tidak tersedia, tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas.
  • Penyandang disabilitas harus menggunakan tanda khusus yang mudah dikenali pengguna jalan lain.

Komarudin juga menjelaskan bahwa meskipun pejalan kaki tidak dikenai tilang elektronik, mereka tetap dapat dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran yang menyebabkan gangguan lalu lintas.

“Pejalan kaki yang menimbulkan gangguan bisa dijerat Pasal 275,” tambahnya. (*)

Sanksi untuk Pelanggaran Pejalan Kaki:

  • Gangguan fungsi rambu atau marka jalan: kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
  • Perusakan fasilitas lalu lintas: pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Bagikan