Satu Pengedar Sabu Dibekuk di Polewali Mandar

  • Bagikan

POLEWALI, RADAR SULBAR- Dalam kegiatan operasi pemberantasan dan penindakan narkoba yang dilakukan pada Rabu, (14/5/25), Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tersangka, yang diketahui bernama HS (37 tahun), ditangkap di kediamannya.

Dari penggerebekan tersebut tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 9 (sembilan) sachet klip merah berisi kristal bening diduga sabu. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 (sembilan) potongan solasi hitam, 1 (satu) sachet klip merah besar kosong, 1 (satu) plastik hitam dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna biru.

HS saat diinterogasi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar inisial YS yang beralamat di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Saat ini, tersangka HS dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulbar terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap YS demi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.

Dikesempatan terpisah Direktur Narkoba Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra mengungkapkan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantas narkoba baik melalui penindakan maupun edukasi. Bersamaan itu, ia juga berharap masyarakat tetap berkontribusi aktif memberikan informasi demi menjaga sumber SDM yang intelektual dan bersih dari narkoba.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version