POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Eksekusi sepetak lahan di Desa Lapeo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diwarnai keributan, Kamis 22 Mei.
Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan hingga polisi terpaksa amankan empat warga yang diduga sebagai provokator. Sejak pagi, ratusan massa pihak tergugat memadati lokasi eksekusi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian. Massa sempat berupaya membelokade jalan dengan membakar belasan ban bekas hingga memasang bambu secara melintang.
Ketegangan mulai terjadi ketika upaya mediasi yang dilakukan polisi menemui jalan buntu. Sejumlah massa aksi yang diduga sebagai provokator langsung diamankan polisi.
Seorang warga dari pihak tergugat juga sempat mengamuk hingga akhirnya pingsan saat berupaya mengadang mobil taktis polisi yang bergerak menuju lokasi eksekusi.
Perlawanan yang diberikan massa pihak tergugat untuk menggagalkan proses eksekusi tidak berlangsung lama. Ratusan polisi yang dikerahkan melakukan pengamanan, berhasil mengawal Jurusita Pengadilan Negeri Polewali untuk membacakan putusan eksekusi di lokasi yang dipersengketakan.
Sebuah rumah yang berada di atas lahan sengketa langsung dirubuhkan menggunakan alat berat, usai pembacaan putusan eksekusi.
“Bisa kami jelaskan, pada hari ini Polres Polman melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi, yaitu eksekusi terhadap sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan dan berhasil kita eksekusi pada hari ini. Alat berat sedang melakukan pembongkaran,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Kamis 22 Mei.
Menurut Anjar, beberapa warga yang sempat diamankan karea diduga provokator dan membawa senjata tajam akan dilakukan proses lebih lanjut.
“Jadi tadi ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa yang kita amankan yang diduga sebagai provokasi atau provokator mempengaruhi massa untuk melakukan tindakan anarkis.. Tadi ada beberapa kita amankan diduga menggunakan atau membawa senjata tajam dan akan kita proses sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” jelasnya.
Diakui Anjar, pihaknya juga mengamankan sejumlah bom molotov yang belum sempat digunakan dari rumah pihak tergugat.
“Bom molotov yang tidak sempat digunakan, Alhamdulillah sempat kita amankan sehingga tidak terjadi hal-hal di luar dugaan kita,” tandasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan ini melibatkan Nur Jarayah selaku pemohon melawan Hasanuddin Pili sebagai termohon. Sengketa lahan seluas 11 x 25 meter persegi yang telah bergulir sejak tahun 2006 lalu ini dimenangkan Nur Jarayah.
Dalam eksekusi ini sebanyak 286 personel diturunkan. Terdiri dari Polres Polman 221 personel dan Brimob Kompi III Batalyon A Polman sebanyak 65 personel.
“Kami hadir di sini untuk mengawal proses eksekusi sesuai permintaan pengadilan dengan keputusan yang inkracht dan menjamin situasi tetap aman dan tertib. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” tandas Kapolres. (mkb)