Diskominfo Sulbar Gelar Sosialisasi UU KIP

  • Bagikan

MAJENE, RADAR SULBAR – Komisi Informasi (KI) Sulbar bekerjasama dengan Dinas Kominfo SP menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se-Kabupaten Majene, di Aula Hotel Davina Majene, Senin 19 Mei 2025.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Mustari Mula, menyampaikan ,

Sosialisasi ini mengusung tema ‘Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang,’

Selaku Narsum dalam kegiatan ini, Mustari menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Hal ini sesuai dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,” kata Mustari Mula.

Mustari Mula menyampaikan, dalam undang-undang tersebut telah diatur beberapa hal, diantaranya terkait hak warga negara untuk memperoleh informasi publik sesuai Pasal 4.

“Sesuai ketentuan Pasal 4, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan dan menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan perundang-undang” ucapnya.

Ia juga menjelaskan tentang kewajiban pengguna informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 undang-undang tersebut. Menurutnya, pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik, dan mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terkait hak badan publik juga diatur dalam undang-undang tersebut yaitu pada Pasal 6, sebagai berikut : badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, dan berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” terangnya.

Adapun kewajiban badan publik tercantum dalam Pasal 7, yaitu badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,

“Badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelolah informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo SP Mustari Mula juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi untuk aktif memperbaharui dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

“Peran PPID sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi jalannya pemerintahan,” pungkasnya.

Selain Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Mustari Mula, lima Komisioner KI Sulbar juga hadir sebagai narasumber, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Anggota), Masram (Anggota) dan M. Danial (Anggota). (jaf)

  • Bagikan