BPJAMSOSTEK- Pemkab Polman Sinergi Hadirkan Perlindungan Pekerja Rentan Menyeluruh

  • Bagikan

POLMAN, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam mengoptimalkan implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Polman. 

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan  perjanjian kerja sama (PKS) oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat, Makmur dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polman, Melania Theresia Mokalu beserta tim. Turut hadir Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, PJ. Sekda beserta jajaran lainnya, di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Jumat 16 Mei 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, mengapresiasi  Pemkab Polewali Mandar atas dukungannya dalam optimalisasi implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kab Polewali Mandar ini. Diharapkan dukungan  anggaran untuk mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya perlindungan kepada pekerja rentan atau kepada masyarakat pekerja informal.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini meliputi  perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di Kabupaten Polewali Mandar. JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Makmur melanjutkan, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah seharusnya mampu menjamin seluruh tenaga kerja di wilayahnya agar tercover dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

“Hal yang kita khawatirkan adalah apabila ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, namun tenaga kerja tersebut ternyata tidak tercover manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemerintah untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan mereka,” kata Makmur.

Pekerja Rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Sehingga dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mengatasi berbagai resiko ekonomi yang mungkin terjadi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version