Anindya Bakrie Nonaktifkan Tiga Pengurus Kadin Cilegon Usai Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

  • Bagikan
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie saat diwawancarai sejumlah media terkait kasus anggota Kadin atas dugaan melakukan pemalakan. (net)

JAKARTA, RADAR SULBAR – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menonaktifkan tiga pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun.

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, Kadin Indonesia menonaktifkan ketiga anggota tersebut hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Anindya Bakrie dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Anindya menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Polda Banten.

Ia juga menyayangkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5), ketika ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC), untuk menagih janji terkait proyek.

“Dalam pertemuan tersebut terjadi situasi yang terkesan sebagai intimidasi dan pemalakan. Kadin menyesalkan peristiwa ini karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ungkap Anindya.

Kadin Indonesia, kata Anindya, mengambil langkah tegas secara internal dengan menonaktifkan pengurus yang diduga terlibat.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap PT Chengda yang menangani proyek pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Ketiganya adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat malam (16/5), dan ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version