Imigrasi Amankan 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada di Jadetabek

  • Bagikan

JAKARTA, RADAR SULBAR – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang kedapatan overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan.

“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi dengan pihak terkait, lalu membagi regu untuk menyisir beberapa apartemen di Jadetabek, serta kafe dan pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat dan Barat. Dari hasil operasi, kami mengamankan 170 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Saat ini mereka tengah diperiksa di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 dan Pasal 123.

Pasal 78 mengatur tentang sanksi bagi orang asing yang melebihi izin tinggal di Indonesia, sedangkan Pasal 123 menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain pidana, para pelanggar juga dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali serta Tobelo. Operasi di Jadetabek melibatkan sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus ditingkatkan.
“Imigrasi tidak akan ragu menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA kepada pihak imigrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dalam skala nasional.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya tegas kami untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi tindak kriminal yang melibatkan WNA,” tegas Menteri Agus. (**)

  • Bagikan