Klaim JHT Lebih Mudah melalui Aplikasi Jamsostek Mobile

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR — Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, mengatakan Jamsostek Mobile atau JMO ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini sudah dapat dimanfaatkan sejak Mei 2025. Aplikasi ini dapat diunduh di App Store maupun Playstore

Lebih lanjut Makmur menjelaskan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. . 

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

“Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan dapat melakukan klaim hanya dengan menggunakan smart phone melalui aplikasi JMO.  Apalagi saat ini limit klaim di JMO sudah dinaikkan menjadi Rp 15 juta, sehingga makin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat klaim JHT dengan mudah” tutup Makmur. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version