MAMUJU, RADAR SULBAR – Seorang tersangka berinisial S (45) ditangkap di Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, tertangkap melakukan penyelundupan barang ilegal berupa sabu, Kamis 8 Mei 2025.
Tersangka menyembunyikan barang ilegal tersebut di dalam kemasan deodoran Rexona.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di depan bengkel Yasdi Motor. Petugas kemudian memeriksa S dan barang bawaannya.
Kompol Eduard Steffry Allan menuturkan, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan Rexona. Kompol Eduard menekankan bahwa ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba di Sulawesi Barat.
“Penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan produk sehari-hari seperti ini memang tergolong modus baru di wilayah kita,” tutur Kompol Eduard.
Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang beralamat di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Saat ini, B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet berisi kristal bening diduga sabu, 18 sachet kosong, dua telepon genggam, kemasan Rexona, pipet, jarum suntik, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Polda Sulbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba. (*)