MAMUJU, RADAR SULBAR – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu dan perwakilan Manajemen PT. Palma Sumber Lestari (PSL), Kamis, 8 Mei 2025.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah mengatakan, RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. PSL yang beroperasi di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar ini juga dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulbar Saddam dan Anggota Komisi I DPRD Sulbar Andi Muhammar Qadafi , perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, PT. PSL Baras, serta perwakilan mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.
Kata Usman, RDP ini membuahkan sejumlah kesepakatan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup Sulbar dalam pengawasan terhadap PT. PSL Baras agar melibatkan masyarakat.
Kedua, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar agar melakukan kembali validasi administrasi dan validasi lapangan terhadap pembuangan limbah dan kelayakan operasional PT. PSL Baras.
Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup Sulbar akan menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT. PSL Baras yang mewajibkan perbaikan IPAL dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah sampai standar pemenuhan land aplikasi 192 Hektar, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak dan meminta pihak PT. PSL Baras agar mematuhi apa yang menjadi kesepakatan rapat.
Berikutnya, pihak perusahaan perusahaan berkomitmen agar memberikan kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan berdasar hasil penilaian dan telaah dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sulbar.
Usman menegaskan, Komisi III DPRD Sulbar komitmen mengawal perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Olehnya, pihaknya mendorong Dinas Lingkungan Hidup Sulbar untuk lebih transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap PT. PSL Baras.
“Kami juga meminta agar dilakukan validasi ulang terhadap seluruh dokumen administrasi dan kondisi lapangan terkait limbah dan kelayakan operasional perusahaan,” ujar Usman Suhuria, usai menghadiri RDP tersebut.
Selain itu, DPRD juga mendukung langkah tegas berupa sanksi administratif kepada PT. PSL Baras, termasuk paksaan pemerintah untuk memperbaiki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah, serta pemulihan lingkungan di area terdampak.
Pihaknya mengapresiasi komitmen perusahaan yang menyatakan kesediaannya untuk memberikan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan. Meski demikian, ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan hasil penilaian Dinas Lingkungan Hidup dan kesepakatan rapat.
“DPRD Sulbar, khususnya Komisi III, akan terus mengawal proses ini demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya. (*)