Cabut Izin Tambang, Suhardi Duka Minta Masyarakat Lapor ke PTUN

  • Bagikan

MAMUJU, RADAR SULBAR – Sejumlah tambang yang beroperasi di Sulbar memiliki izin sebelum Suhardi Duka menduduki jabatan sebagai Gubernur Sulawesi Barat. Jika mencabut izin tersebut sama halnya melawan hukum, karenanya Suhardi menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum.

Begitu saran Gubernur Sulbar Suhardi Duka merespon keresahan masyarakat Karossa Kabupaten Majene maupun di Desa Beru-beru Kabupaten Mamuju terkait aktivitas tambang.

“Izin ada sebelum saya jadi Gubernur. Tapi pasti kita evaluasi bagaimana cara supaya tidak ada salah paham,” kata Suhardi, Senin 5 Mei 2025.

“Saya bukan kasi izin terus saya mau disuruh cabut izin nya ada aturannya semua saya juga tidak mau melanggar hukum. Jadi mari kita taat hukum kalau itu perusahaan melanggar pasti kita tegur kalau perlu minta cabut izin,” tambahny.

Menurutnya, solusi bagi masyarakat adalah persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Jadi solusi terbaik untuk Gubernur cabut izin adalah masyarakat ajukan ke TUN, peradilan tata usaha negara (PTUN) karena yang bisa batalkan keputusan pejabat pemerintah adalah TUN bila ada yang gugat. Bila putusan PTUN memerintahkan saya untuk mencabut, maka saya cabut,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version